https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Awas! Penadah Sawit Ilegal Bisa Diancam Pidana

Awas! Penadah Sawit Ilegal Bisa Diancam Pidana

Ilustrasi pencurian sawit. Foto: kuansingterkini.com

Diharapkan pemerintah desa juga membuat perdes.

"PENGEPUL  yang terbukti membeli barang curian dapat dikenai sanksi hukum pidana karena penadahan berdasarkan Pasal 481 KUHP," ujar

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi MH.Kapolsek Nelson mengatakan hal itu dalam pertemuan dengan Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung MH, mewakili Camat Kualuh Selatan Br Malau, pimpinan perusahaan perkebunan, pengepul buah kelapa sawit, dan petani sawit.

Pertemuan itu membahas tingginya kasus pencurian buah kelapa sawit. Acara ini berlangsung di Aula Polsek Kualuh Hulu dan dipimpin oleh Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi MH, Selasa (14/05).

"Diharapkan pemerintah desa juga membuat peraturan seperti perdes untuk menekan angka pencurian sawit," tambahnya.

Menurut Nelson, pertemuan ini sangat penting untuk mencari solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit," kata Nelson.

"Pencurian sawit terjadi karena adanya pasar yang menerima barang curian. Karena itulah dia mengingatkan para pengepul untuk lebih selektif dalam membeli buah kelapa sawit," tambah Nelson.

Maruli Tanjung mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pelaksanaan pertemuan ini yang bertujuan meningkatkan ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat.

"Kita ingin ada solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit. Diharapkan semua pengepul tidak membeli sawit dari penjual yang tidak memiliki kebun," jelasnya.

"Kami juga berhadap pertemuan seperti ini terus berlanjut dengan melibatkan para kepala desa dan kepala dusun di wilayah yang rawan pencurian," tambahnya.

Beberapa orang perwakilan petani sawit menyampaikan harapan agar para pelaku pencurian maupun penadah sawit curian dijatuhi sanksi yang bisa membuat efek jera.

Para petani juga meminta kapolsek dan camat untuk menyampaikan kepada pemerintah daerah agar membuat acara serupa dengan mengundang semua tokoh adat dan tokoh agama. Lalu di pertemuan itu dirumuskan sanksi yang dapat membuat efek jera pelaku pencurian yang dicantumkan di dalam peraturan daerah atau peraturan desa.

"Karena peraturan daerah maupun peraturan desa tidak dapat mengatur sanksi pidana, kami berharap ditetapkan sanksi moral dan sanksi sosial kepada para pelaku pencuri buah sawit," ucap salah seorang petani.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS