Terkesan ada udang di balik batu.
RATUSAN masyarakat dari Forum Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (FASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) melakukan demo terkait masalah tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dengan Kaur ke Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ).
Kejadian ini dinilai cukup unik karena kewenangan soal Tabat adalah Pemerintah Daerah
Camat Tanjung Kemuning, Dyki Marianto SSi mengatakan, cukup bingung dengan aksi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang melakukan demo di PT DSJ pada Rabu 15 Mei 2024 lalu. Sebab mereka ribut masalah Tabat tapi malah melayangkan aksi protes ke Perusahaan Perkebunan Sawit.
"Demonstrasi yang digelar oleh FASBS dan FPWK dinilai salah lokasi. Seharusnya melaksanakan aksinya mendatangi Kantor Pemda Kaur atau Polres Kaur menuntut Tabat perbatasan antara dua Kabupaten BS dan Kaur," kata Marianto, Kamis (16/5).
Menurut Marianto, tindakan yang dilakukan oleh ratusan massa tersebut tentu saja cukup aneh. Bahkan terkesan ada udang dibalik batu.
"Mereka menuntut agar Tabat antara kedua kabupaten dilakukan pengkajian kembali, tapi protesnya ke perusahaan kelapa sawit, kan ini aneh, seperti ada udang dibalik batu," pungkasnya.
Terpisah, salah seorang perwakilan FASBS Herman Lufti menyampaikan, Tabat antara Bengkulu Selatan dan Kaur cacat hukum. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pihak berwenang dari pejabat Kaur sesuai dengan dasar yang legal dan secara resmi terkait batas wilayah BS dan Kaur.
"Tabat itu bermasalah dan cacat hukum serta harus dilakukan pengukuran ulang," tutupnya.
Sementara itu, Perwakilan BPN Kaur, Ibrahim Sayfuddin SSi mengatakan, selama ini masyarakat mengeluhkan bahwa sebagian lahan PT DSJ masuk dalam wilayah Bengkulu Selatan. Namun setelah diverifikasi di lapangan hasilnya menunjukkan bahwa PT DSJ tidak melanggar tapal batas wilayah. BPN Kaur merujuk pada Permendagri nomor 104 tahun 2017 tentang Tapal batas daerah Bengkulu Selatan dengan kabupaten Kaur, yang secara jelas menunjukkan bahwa PT DSJ berada dalam wilayah Kaur.
"PT DSJ tidak melanggar tapal batas wilayah dan tidak ada lahan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Ibrahim.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, BPN Kaur telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Bahkan pihak Pemda Bengkulu Selatan juga mengakui bahwa sesuai Permendagri nomor 104 tahun 2017, tidak ada lahan PT DSJ yang masuk ke wilayah Bengkulu Selatan.
"Hal itu menguatkan pandangan bahwa PT DSJ memang berada dalam wilayah Kaur," pungkasnya.