https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

Jangan Coba-coba Mendepositokan Dana PSR ke Bank

Jangan Coba-coba Mendepositokan Dana PSR ke Bank

Ilustrasi kebun sawit tua. Foto: Dok. Elaeis

Pada 2023 ada 243 panggilan dari aparat penegak hukum ke BPDPKS terkait pelaksanaan PSR.

BAGI para petani kelapa sawit yang sudah menerima dana program peremajaan sawit rakyat (PSR), ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.

Antara lain, "Jangan pernah coba-coba, misalnya, mendepositokan dana PSR ke bank. Enggak guna, karena pasti enggak kan bisa," kata Benny H Kesuma di Cambridge Hotel, Medan, Rabu (6/3).

Sebagai informasi, pria ini adalah salah satu staf senior di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Sebelumnya Benny mengingatkan para petani pihak kedua dan ketiga, dalam hal ini BPDPKS dan perbankan, tidak bisa diseret ke ranah hukum jika ada penyalahgunaan dana Program PSR yang sudah dicairkan.

Benny Kesuma menyampaikan hal tersebut saat berbicara di hadapan para petani sawit dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Mereka meriung di hotel yang berada Jalan S Parman Medan tersebut guna menjalani proses penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) 3 pihak penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit.

"Pastikan semua itu sesuai RAB bapak dan ibu. Nanti akan ada Sucofindo yang akan memantau dan menilai penggunaan semua dana PSR," kata Benny menambahkan.

Benmy juga meminta para petani sawit agar benar-benar memastikan bahwa kerjasama dengan kontraktor atau pun penangkar bibit sawit bisa dijalankan secara efektif dan transparan.

Benny juga meminta untuk benar-benar menyiapkan berkas administrasi, dan  harus benar-benar punya niat yang baik untuk menjalankan program PSR.

Benny berbicara hal itu bukan tanpa sebab. Kata dia, pada tahun 2023 lalu ada 243 panggilan dari aparat penegak hukum ke BPDPKS terkait pelaksanaan Program PSR.

"Enam di antaranya bahkan kami jalani persidangan di pengadilan guna menjadi saksi teekait pelaksanaan Program PSR di daerah," kata dia.

Bahkan, kata dia, upaya penyalahgunaan Program PSR di lapangan berbuah penahanan kepada kepala dinas, kontraktor, penangkar bibit sawit, atau pun penahanan terhadap para petani sawit sendiri.

Benny mengatakan, melihat perkembangan itu, BPDPKS menilai perlu digencarkan sosialisasi pelaksanaan Program PSR yang lebih efektof dan transparan ke banyak daerah sentra sawit.

"Dan pertemuan kita di sini, bukan hanya acara penandatanganan tiga pihak, melainkan juga bagian dari sosialisasi Program PSR," kata dia.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS