https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

Petani Dihimbau Tidak Melakukan Alih Fungsi Lahan

Petani Dihimbau Tidak Melakukan Alih Fungsi Lahan

Kebun sawit di lahan persawahan. Foto: IST

"Banyak kerugian dari alih fungsi lahan pertanian."

SEKRETARIS Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Rina Komala Sari meminta seluruh masyarakat untuk tidak melakukan alih fungsi lahan pertanianM Pasalnya alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman akan berdampak buruk pada hasil pertanian di daerah.

"Kami meminta kepada masyarakat tidak melakukan alih fungsi lahan dan kami juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk tidak memberi izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan," kata Rina.

Menurutnya, upaya budi daya pertanian akan sia-sia jika sawah dialihfungsikan menjadi bangunan atau kebun sawit. Dampaknya, warga akan kesulitan mendapat pangan.

"Salah satu kewajiban pemerintah adalah menetapkan lahan pangan berkelanjutan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," tutupnya.

Sementara Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum petani sawit yang melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi kebun sawit. Hal ini dilakukan mengingat luas lahan pertanian yang telah dialih fungsi di Bengkulu mencapai 150 ribu hektar (ha).

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon mengatakan, ada 150 ribu hektar lahan sawah dialihfungsikan tidak hanya menjadi rumah tetapi juga menjadi kebun kelapa sawit. Padahal sawah bukan lahan untuk menanam sawit melainkan padi.

"Saya katakan bahwa lahan sawah merupakan lahan untuk produksi padi untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah jadi jangan alihkan fungsinya menjadi kebun sawit," kata Rizon, Sabtu (18/5).

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

"Asal tahu saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.

Selain itu, Ia pun kerap mengingatkan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian setempat benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Dia menyebutkan, terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi. Selain itu sekitar ribuan hektar area sawah akan kebanjiran.

"Banyak kerugian dari alih fungsi lahan pertanian, dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat," tutupnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS