https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

Bisa Berupa Pencabutan Izin Operasional

Bisa Berupa Pencabutan Izin Operasional

Ilustrasi Pabrik Kelapa Sawit di Bengkulu. Foto: Dok. Elaeis.

"Ada empat perusahaan kelapa sawit di Bengkulu yang mendapatkan raport merah."

PEMERINTAH tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak segera memperbaiki kinerja terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.

"Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi dapat dijatuhkan jika perusahaan tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam waktu yang ditentukan," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Yenita Saiful.

Yenita mengatakan itu menyusul setelah 

empat perusahaan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu mendapatkan raport merah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

Hasil ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 546 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri LHK nomor 1353/MENLHK/KUM.1/12/2023.

Yenita  menyampaikan, penilaian tersebut merupakan bagian dari hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2022-2023. Dimana dalam penilaian tersebut ada empat perusahaan kelapa sawit yang mendapatkan raport merah.

"Ada empat perusahaan kelapa sawit di Bengkulu yang mendapatkan raport merah," kata Yenita, Minggu (19/5).

Yenita menekankan bahwa temuan ini mengindikasikan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

"Penilaian ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan. Kami berharap temuan ini menjadi pemicu bagi perusahaan untuk segera melakukan perbaikan," tambah Yenita.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah. Hal itu dilakukan agar tidak ada perusahaan bermasalah di Bengkulu.

"Kami akan terus mendampingi perusahaan di Bengkulu agar tidak bermasalah terhadap lingkungan," tuturnya.

Menurut data yang dirilis oleh Kementerian LHK, penilaian kinerja ini dilakukan dengan mengacu pada berbagai indikator, termasuk pengelolaan limbah, penggunaan bahan kimia, serta upaya konservasi dan rehabilitasi lingkungan. 

"Raport merah ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut masih melakukan praktik-praktik yang merusak lingkungan," jelas Yenita.

Pemberian raport merah ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. LSM lingkungan hidup di Bengkulu, Ardiansyah, menyambut baik langkah pemerintah ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. 

"Ini adalah langkah positif yang menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga kelestarian lingkungan," kata Ardiansyah.

Namun, di sisi lain, perwakilan dari perusahaan yang terkena sanksi mengungkapkan kekecewaannya. 

"Kami akan mengkaji hasil penilaian ini dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan arahan dari pemerintah," kata seorang juru bicara PT Sawit Mulya yang enggan disebutkan namanya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS