https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

Kewalahan Membayar Kredit Bank

Kewalahan Membayar Kredit Bank

Ilustrasi petani sawit di Bengkulu. Foto: Dok. Elaeis

"Ini sudah anjlok parah."

MENYUSUL turunnya angka produksi dan harga penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, sejumlah petani di Provinsi Bengkulu dihadapkan kesulitan membayar cicilan utang di lembaga perbankan.

Abdul Rahman (42),  petani sawit di Bengkulu, mengatakan, beberapa pemilik Ram di Bengkulu melakukan pembelian TBS dari petani dengan harga rendah. Mereka hanya mampu membeli TBS kelapa sawit dari petani dengan harga Rp 1.800 hingga Rp 2.000 per kilogram. 

Hal tersebut tentu saja membuat petani sawit yang memiliki kredit atau pinjaman di bank kebingungan dibuatnya.

"Saya bingung mau bayar kredit di Bank, harga di Ram hanya Rp 1.800 hingga Rp 2.000 per kilogram, jadi sulit untuk bayar angsuran disaat kondisi buah trek," kata Habibi, Minggu (19/5)

Ia mengaku, memiliki pinjaman di bank sebesar Rp 250 juta dengan angsuran per bulan mencapai Rp 5,5 juta selama 60 bulan. 

Pinjaman tersebut digunakannya untuk membeli pupuk dan memperluas perkebunan sawit miliknya. Namun, dengan anjloknya harga TBS ditingkat petani, membuat dirinya kesulitan untuk mengangsur. 

Pasalnya hasil penjualan TBS miliknya dalam dua minggu terakhir hanya sebesar Rp 3,6 juta dari 2 ton buah sawit yang dipanen.

"Kalau dulu 2 ton saja per dua minggu masih dapat Rp 5 juta, sekarang paling tinggi itu Rp 3,6 juta, bahkan minggu kemarin ga sampai Rp 3 juta karena produksi TBS kelapa sawit yang terus menurun," ujar Habibi.

Hal yang sama juga dialami oleh, Riskan (57). Petani sawit asal Kota Bengkulu ini juga dibuat pusing dengan terus merosotnya harga TBS. Bagaimana tidak, setiap bulan dirinya harus menyediakan uang sebesar Rp 21 juta untuk membayar angsuran kredit di bank.

"Sumpah saya cukup bingung dibuat harga sawit yang turun besar-besaran di tingkat petani. Ini jelas mengancam angsuran pinjaman ke bank. Mana setiap bulan harus mengangsur Rp 21 juta," kata Riskan.

Ia mengaku, meskipun dirinya saat ini memiliki kebun kelapa sawit di wilayah Bengkulu Tengah seluas kurang lebih 6 hektar. Namun, pendapatan yang diperoleh dari hasil penjualan TBS hanya sebesar Rp 11 juta. Padahal sebelum harga TBS kelapa sawit anjlok, dirinya masih bisa mengantongi hingga Rp 26 juta setiap bulannya.

"Ini sudah anjlok parah, saya rasa bukan hanya saya yang mengalami hal ini, tapi petani sawit lainnya juga," tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu, Jakfar mengaku, pemerintah harus mengatasi permasalahan turunnya harga TBS di Bengkulu. 

Pasalnya penurunan harga TBS ini secara langsung telah mengancam perekonomian petani sawit di daerah. Karena hampir 60 persen sektor ekonomi di daerah itu ada di perkebunan kelapa sawit.

"Ini jelas berdampak pada perekonomian petani sawit di daerah, hal tersebut tentu saja akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat juga, akibatnya pertumbuhan ekonomi menjadi terancam dan laju inflasi bisa melebih target yang telah ditetapkan," ujar Jakfar.

Disisi lain, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan atau pabrik CPO yang menurunkan harga TBS kelapa sawit di bawah harga yang telah ditentukan. Bahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kesepakatan harga TBS kelapa sawit saat ini.

"Kita sudah minta seluruh perusahaan atau pabrik CPO tidak boleh menurunkan TBS kelapa sawit secara sepihak dan harus mematuhi kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.500 per kilogram berdasarkan kesepakatan tim penetapan harga TBS kelapa sawit pada tingkat Provinsi Bengkulu," ujar Rizon.

Ia menambahkan, seluruh Perusahaan CPO kelapa sawit di Provinsi Bengkulu harus mematuhi SE tersebut sebagai bentuk mendukung perekonomian di Bengkulu agar terus berjalan dengan baik. Sehingga jika perusahaan CPO tidak mematuhi SE tersebut maka pihaknya akan meminta bupati dan wali kota agar memberikan sanksi administratif kepada PKS di daerah.

"Sementara itu, untuk harga TBS di tingkat petani itu mengikuti mekanisme pasar," tutupnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS