https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

Timbangan Tak Ditera Ulang Setahun Sekali, Konsekuensi Hukum Menanti

Timbangan Tak Ditera Ulang Setahun Sekali, Konsekuensi Hukum Menanti

Angkutan TBS kelapa sawit saat melakukan penimbangan di loading RAM di Bengkulu. Foto: timbangansawit.com

"Karena sekarang sudah tidak dipungut biaya alias gratis."

TIMBANGAN pabrik minyak kelapa sawit harus ditera ulang setahun sekali karena kalau tidak ditera, maka ada konsekuensi hukum yang menanti sesuai aturan yang berlaku.

Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Nurdiana. 

Dikatakan Nurdiana, dari sebanyak 11 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, baru tiga pabrik yang mengusulkan permintaan untuk tera ulang timbangan, sisanya belum ada sampai sekarang.

"Selain timbangan sebagian besar pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertashop belum melakukan tera ulang," tuturnya.

PKS di Kabupaten Mukomuko, tambah Nurdiana lagi, harus melakukan tera ulang timbangan. Sebab pada tahun 2024 ini, mereka belum melakukan tera ulang timbangan.

"Mereka harus melakukan tera ulang timbangan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Nurdiana, Minggu (19/5).

Ia mengemukakan bahwa pihak pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko tahun ini tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari tera ulang karena pelayanan tera ulang timbangan dinyatakan gratis.

"Karena sekarang sudah tidak dipungut biaya alias gratis maka kami tidak ada lagi PAD dari kegiatan ini," tuturnya.

Ia mengatakan, bagi pabrik minyak kelapa sawit yang butuh pelayanan tera ulang gratis, maka mereka dapat mengajukan permintaan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke dinas ini.

 "Silahkan ajukan permohonan ke kami, nanti akan kami lakukan tera ulang timbangan secara gratis," tuturnya.

Terhadap pabrik minyak kelapa sawit yang menggunakan timbangan sawit tetapi tidak mengajukan permintaan tera ulang timbangannya, maka masyarakat bisa melaporkan perusahaan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko.

"Kalau ada laporan dari masyarakat, maka upaya yang kami lakukan dengan melakukan pemeriksaan timbangan pabrik tersebut," ujarnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS