Termasuk dalam percepatan waktu pengajuan proposal program PSR.
"PERLU diketahui saat ini untuk program PSR sedang dilakukan simplifikasi regulasi untuk semakin mempermudah dan pemrosesan proposal PSR yang cepat dan tepat," kata Kabul Wijayanto.
Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini mengatakan proses penyederhanaan aturan tersebut dipastikan tetap akan membuat pelaksanaan program PSR bisa dilakukan secara tepat waktu, tepat dana, dan tepat guna atau sasaran.
Ia membeberkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses revisi atas Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 tahun 2022 jo Permentan Nomor 19 Tahun 2023.
"Simplifikasi program PSR yang masih dibahas di antaranya berupa pengurangan syarat awal pengajuan program," ungkap Kabul Wijayanto.
"Seperti tidak diperlukan lagi surat tidak berada di kawasan hutan dan kawasan hal guna usaha (HGU) karena itu menjadi overlay atau hamparan yang ditangani sejumlah pihak," ia menambahkan.
Pihak-pihak yang dimaksud Kabul adalah bagian dari unsur Pemerintah, baik pusat maupun daerah, yakni Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Serta Pemerintah di tingkat daerah seperti provinsi, kabupaten, dan kota terhadap upaya pemerataan tata ruang wilayah atau peta polygon," ujarnya.
"Juga termasuk dalam percepatan waktu pengajuan proposal program PSR, penggunaan aplikasi surat tanda daftar budidaya daring atau e-STDB, dan hal lainnya yang terkait program PSR," tegas Kabul Wijayanto selaku Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDPKS.