"Kami minta pemda membina RAM TBS sawit."
KEPALA Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Supran SH MH mengatakan masalah izin dan legalitas RAM tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi perhatian serius di Bengkulu, dan langkah-langkah akan diambil untuk mengatasi masalah ini demi menjaga tatanan niaga sawit yang berjalan sesuai peraturan.
"Tentu kita serius terkait izin dan legalitas RAM TBS di Bengkulu dan kalau tidak ada izin akan kami tindak," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon mengungkapkan, pemerintah daerah harus mengawasi dan membina RAM TBS kelapa sawit di wilayah Bengkulu, termasuk memeriksa izin operasional mereka.
"Tentu dengan banyaknya RAM TBS saat ini, kita minta OPD teknis di daerah melakukan pengawasan dan pembinaan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap perizinan mereka," ujarnya, Selasa (21/5).
Ia mengatakan, pemerintah daerah harus melakukan pembinaan terhadap RAM TBS kelapa sawit di Bengkulu. Sehingga mereka dapat menjadi mitra bagi perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut.
"Kami minta pemda membina RAM TBS sehingga mereka dapat menjadi mitra bagi perusahaan kelapa sawit," tuturnya.