https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Relaksasi Bukan Sebuah Kemunduran

Relaksasi Bukan Sebuah Kemunduran

Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan PSN PTPN Grup oleh Kemendagri di Balikpapan. Foto: Istimewa

"Sosialisasi ini  sangat bermanfaat kepada industri perkebunan di Kaltim."

PENJABAT Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik meminta pemerintah kabupaten/kota yang selama ini menerima BPHTB untuk bisa memahami pentingnya kebijakan ini sebagai stimulan agar terjadi percepatan pertumbuhan sektor perkebunan yang berdampak pada ekonomi nasional.

"Adanya relaksasi pajak dan retribusi tersebut akan membuat pendapatan daerah menjadi berkurang dalam jangka pendek. Tetapi dampak positifnya akan sangat signifikan bagi daerah-daerah di Kaltim dan bahkan Kalimantan. Kaltim dengan PAD hampir Rp 11 triliun, kontribusi perkebunan kita Rp 27 miliar saja," tambahnya.

Akmal Malik mengatakan hal itu saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggencarkan sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada kepala daerah yang ada di Kalimantan di Balikpapan, Selasa (28/5).

Dikatakan, Pemprov Kaltim mendorong pemerintah kabupaten kota agar memberikan ruang relaksasi kepada PTPN agar bisa optimal dalam meningkatkan kinerjanya ke depan.

"Pemkab dan pemkot perlu memandang bahwa relaksasi bukanlah sebuah kemunduran, tetapi menjadi katalisator pembangunan perekonomian daerah," tandasnya.

Sebelumnya, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa PTPN Grup akan menerima relaksasi pajak sebagaimana PSN lainnya di tanah air sesuai pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

"Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah," kata Horas.

Dia menjelaskan, pemberian relaksasi ini harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh kepala daerah. "Insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan atau penghapusan pajak dan retribusi," ujarnya.

Selanjutnya kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi. Kemudian pengawasan terhadap perda pajak dan retribusi yang dapat mendorong iklim investasi.

Secara regulasi, relaksasi diatur pada pasal 118 ayat 2 turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

"Maka pemerintah sesuai PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak retribusi. Walaupun sudah ada perdanya, khusus untuk PSN bisa dikecualikan sehingga bupati ataupun wali kota tidak memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Artinya, pengenaan tarif menjadi nol persen," ucapnya.

Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus menambahkan bahwa sosialisasi juga dimaksudkan mendorong peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan luas sekisar 60 ribu hektare. "Sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat kepada industri perkebunan yang ada di Kaltim," imbuhnya.

Sedangkan mengenai keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurutnya bisa menjadi peluang bagi perusahaan untuk mencapai target atau tujuan hilirisasi.

"Hilirisasi sawit dan gula dibutuhkan karena untuk energi terbarukan. Kalau dari sawit itu biodiesel dan gula untuk bioetanol dalam mendukung green corporation," tuturnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS