"Saya juga rakyat Pak, jadi lahan mana lagi yang bisa kami buka?"
TEKANAN kembali dialami oleh warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kawasan Sumay Tebo, Provinsi Jambi, karena dilarang membuka lahan di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Video rekaman larangan ini pun tersebar luas. Dalam video yang berdurasi 1 menit 9 detik itu, terlihat Ketua Kelompok Warga SAD yang ditemani beberapa warga sedang memprotes pihak kepolisian dan Dinas Kehutanan Tebo.
Larangan ini karena lahan yang digarap masuk ke dalam taman nasional yang terletak pada lintas provinsi tersebut.
"Kami buka ditempat lain juga tidak bisa. Kami buka disini katanya taman nasional Jadi kami ini mau ditarok dimana. Sedangkan binatang saja dapat perhatian dari pemerintah. Sementara kami manusia yang asli pribumi, tak diperhatikan," kata Ketua Kelompok SAD Pemutar Laman yang dilihat elaeis.co dalam video tersebut.
Menurut Pemutar, mestinya pemerintah mencari solusi untuk anak dalam. Jika ada solusi pihaknya akan meninggalkan kawasan TNBT.
"Tetapi kalau tidak ada solusi, demi keberlanjutan kehidupan kami, dimana lahan yang bisa kami kelola, tetap kami garap. Mohon maaf bukannya kami tidak mematuhi hukum," katanya.
Bahkan gara-gara mematuhi aturan pemerintah, Pemutar mengaku tidak memiliki sebatang sawit pun di wilayah Tebo.
Ia tidak menampik bahwa TNBT merupakan tanam nasional. Namun Pemutar menilai penguasaan atas kekayaan alam oleh negara, harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
"Saya juga rakyat Pak, jadi lahan mana lagi yang bisa kami buka, itu permohonan kami," ujarnya.
Sementara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, Abdullah mengatakan, pemerintah mestinya memiliki data terakit sebaran SAD di TNBT, kawasan hutan lainnya dan di dalam konsesi.
"Ini bertujuan untuk memastikan praktek pengelolaan lahan yang dilakukan SAD. Hal ini juga menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pendampingan, jika kelompok tersebut belum didampingi NGO," ujar Abdullah, Kamis (30/5).
Menurutnya, pemerintah dan instansi terkait berkewajiban mendampingi warga SAD secara langsung. Guna memastikan kehidupan yang layak bagi mereka, dan mendapat hak atas lahan, serta tidak terjadinya pengalihan hak.
"Hal yang juga terpenting, pemerintah harus memastikan data kependudukan untuk mengetahui jumlah SAD" pungkasnya.