https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Lima Bulan Diburu karena Gelapkan Pupuk 660 Sak, Pria Asal Kandis Ini Dicokok di Kepri

Lima Bulan Diburu karena Gelapkan Pupuk 660 Sak, Pria Asal Kandis Ini Dicokok di Kepri

Ilustrasi penangkapan. Foto: sinpo.id

"Pelaku CAH mengaku telah menggelapkan pupuk bersama rekannya si sang sopir."

HAMPIR lima bulan diburu lantaran menggelapkan 660 sak pupuk merk Mahkota NK milik PT Accillian Cipta Sejahtera (ACS), pelarian pria berinisial DS berakhir di Dabo Singkep, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (25/5).

Peristiwanya berawal ketika DS  yang seorang sopir truk itu diminta perusahaan mengangkut pupuk dari Pelabuhan Pelintung Dumai menuju PT SADP di Padang, Sumatera Barat, pada 19 Januari 2024 lalu.


Namun, pria asal Kandis ini bersekongkol dengan rekannya inisial CAH (25) untuk menggelapkan pupuk tersebut. Kedua pria itu berfikir niat jahat mereka tidak akan diketahui oleh pihak perusahaan.

Sialnya, truk warna orange yang dikemudikan DS itu dipasang GPS yang terpantau sudah tiga hari nagkring di Jalan Lintas Perawang sejak berangkat dari pelabuhan tadi.

"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Sukandri, perwakilan PT ACS. Korban buat laporan pada 22 Januari 2024, atau tiga hari pasca-truk berangkat dari Dumai," kata Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K kepada wartawan, Senin (3/6).

David bercerita, awalnya diketahui pupuk digelapkan karena pihak perusahaan mengecek isi truk yang terparkir di jalan lintas Perawang telah kosong. Berangkat dari sana pihak perusahaan membikin laporan.

Dan pada Jumat 19 April 2024 lalu, polisi mendapat informasi pelaku CAH berada di sebuah rumah di Jalan Raya Pekanbaru-Duri, tepatnya di Km 86 Dusun Kandis Godang, Kecamatan Kandis, Siak.

"Pelaku CAH pun mengaku telah menggelapkan pupuk bersama rekannya si sang sopir," kata David.

Ternyata sang supir, DS melarikan diri hingga ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari informasi yang didapat aparat, DS melarikan diri ke daerah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri.

"Pada Sabtu (25/5) minggu lalu, kita berhasil mengamankan DS di sana. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," pungkas David.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS